Kata-kata baku adalah kata-kata yang
standar sesuai dengan aturan kebahasaaan yang berlaku, didasarkan atas
kajian berbagai ilmu, termasuk ilmu bahasa dan sesuai dengan
perkembangan zaman. Kebakuan kata amat ditentukan oleh tinjauan disiplin
ilmu bahasa dari berbagai segi yang ujungnya menghasilkan satuan bunyi
yang amat berarti sesuai dengan konsep yang disepakati terbentuk.
Kata baku dalam bahasa Indonesia
memedomani Pedoman Umum Pembentukan Istilah yang telah ditetapkan oleh
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa bersamaan ditetapkannya pedoman
sistem penulisan dalam Ejaan Yang Disempurnakan. Di samping itu,
kebakuan suatu kata juga ditentukan oleh kaidah morfologis yang berlaku
dalam tata bahasa bahasa Indonesia yang telah dibakukan dalam Tata
Bahasa Baku Bahasa Indoensia.
Dalam Pedoman UmumPembentukan
istilah (PUPI)diterangkan sistem pembentukqan istilah serta
pengindonesiaan kosa kata atau istilah yang berasal dari bahasa asing.
Bila kita memedomani sistem tesebut akan telihat keberaturan dan
kemanapan bahasa Indonesia.
Kata baku sebenanya merupakan
kata yang digunakan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang telah
ditentukan. Konteks penggunaannya adalah dalam kalimat resmi, baik
lisan maupun tertulis dengan pengungkapan gagasan secara tepat.
Suatu kata bisa diklasifikasikan
tidak baku bila kata yang digunakan tidak sesuai dengan kaidah bahasa
Indonesia yang ditentukan. Biasanya hal ini muncul dalam bahasa
percakapan sehari-hari, bahasa tutur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar